PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


    

    Haki merupakan terjemah dari Intellectual Property Right (IPR) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. konsepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. 

    Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum ini untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.

     Pengertian HAKI

        Pengertian HAKI menurut para pakar sebagi berikut.

  1. Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau [enciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
  2. Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektuak manusia.
  3. Andrian Sutedi, Pengertian HAKI adalah hak atau wewenang atau kekuaasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual yang berlaku. kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produkasi kecerdasan daya pikir sep/erti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.

    Seorang wirausaha harus memahami dan mengetahui tentang hak atas kedkayaan intelektual agar setiap produk yang dihasilkan atau diciptakan tidak mundah ditiru dan diakui oleh pihak lain. manfaat ekonomi lainnya adalah ia dapat memberikan keuntungan seperti mendapatkan royalti ketika produknya digunakan oleh pihak lain. Apabila tidak mempatenkan p-roduknya itu artinya ia setiap menerima reiko yang diinginkan, misalnya produknya diakui oleh orang lain.



         

0 Comments